beritacepat.net|BELTIM – Ruang Rapat Dinas PUPRP2RKP Belitung Timur memanas, Mediasi tingkat tinggi yang dipimpin Sekda Beltim Erna Kunondo dan Kadis PUPRP2RKP Idwan Fikri mengungkap tumpang tindih lahan yang krusial antara perkebunan sawit dan rencana aktivitas pertambangan di Desa Tanjung Kelumpang, Selasa (1/9/2026).
Direktur PT Dhibi Alam Lestari (PT DAL), Evan, secara tegas menolak rencana penambangan yang akan dilakukan oleh PT BBCdirinya membeberkan bahwa area yang diincar PT BBC merupakan lahan produktif milik PT DAL yang sah secara hukum.
“Kami menolak lahan perkebunan dijadikan lokasi pertambangan, lahan itu sudah kami kelola kurang lebih 100 hektare sawit sudah ditanam sekitar dua sampai tiga tahun, pajak sudah kami bayar dan seluruh dokumen perizinan lengkap,” ujar Evan dengan nada lugas.
Merespons konflik ini, Pemkab Beltim memilih berdiri di posisi netral tanpa membela nominal kontribusi pihak mana pun Kepala Dinas PUPRP2RKP Beltim Idwan Fikri, menyatakan pemerintah daerah mendukung penuh peningkatan PAD dari sektor pertambangan maupun perkebunan, namun semua harus tunduk pada regulasi tata ruang.
“Dukungan terhadap investasi bukan berarti memberi lampu hijau bagi pelanggaran tata ruang atau tumpang tindih lahan, di ruang mediasi ini tidak ada anak emas, semua dinilai setara berdasarkan aspek legalitas hukum,” tegas Idwan Fikri.
Pertemuan yang turut dihadiri Kabid Tata Ruang, Elin Erlina dan Kepala UPTD ESDM Beltim Yatno serta para kepala dinas terkait ini menjadi babak awal sinkronisasi izin guna meredam konflik.
Hingga rberits ini tayang, pihak PT BBC dan instansi berwenang masih dimintai keterangan lebih lanjut terkait dasar klaim rencana aktivitas tambang mereka di wilayah tersebut.
(Venno).
